Sosialisasi dan Pendampingan CAPS oleh Tim CAPS KPH Bojonegoro di Perhutani Padangan

    Sosialisasi dan Pendampingan CAPS oleh Tim CAPS KPH Bojonegoro di Perhutani Padangan

    Padangan (15/04/2026) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Cashless Agroforestry Payment System (CAPS) yang dipimpin oleh Tim CAPS KPH Bojonegoro. Kegiatan ini melibatkan Wakil Administratur/KKPH, Segenap Kasi, Kepala Sub Seksi, Asisten Perhutani (Asper), Kepala Urusan Tehnik (Kaur TK), Mandor Pendamping Agroforestry di wilayah kerja KPH Padangan.

    Tujuan Sosialisasi ini dalam rangka penyiapan sistem pembayaran non-tunai Cashless Agroforestry Payment System (CAPS) guna mendukung pelaksanaan kolektif setoran PNBP dan bagi hasil agroforestry di KPH Padangan.

    "Administratur KPH Padangan melalui wakil Administratur Marwoto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sejak tahun 2025 KPH Padangan telah menerapkan sistem cashless, namun mekanisme pembayaran masih dilakukan melalui Ketua LMDH yang mentransfer ke rekening KPH sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS)."

    Penerapan CAPS perlu diawali dengan kesepakatan bersama antar lembaga untuk mempermudah validasi data pesanggem dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam penerapan sistem CAPS, perlu disiapkan aspek administrasi, kesiapan data pesanggem, mekanisme pembayaran yang jelas, serta perangkat pendukung seperti sistem/aplikasi, jaringan, dan sarana transaksi.

    Sementara itu, Tim CAPS KPH Bojonegoro, Yusuf Efendi, dalam paparannya menjelaskan bahwa KPH Bojonegoro mulai menerapkan sistem CAPS sejak awal tahun 2024. Implementasi ini memberikan dampak yang cukup positif, meskipun pelaksanaannya masih belum sepenuhnya sempurna. Melalui sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kegiatan agroforestry, mempermudah akses data, meningkatkan kredibilitas perusahaan, serta menutup potensi kebocoran setoran agro. Dalam sistem CAPS, mekanisme penagihan kewajiban kepada pesanggem menggunakan SPTSA. Dokumen SPTSA memuat data diantaranya berupa nama pesanggem, luas garapan, jenis komoditas, kewajiban PNBP, dan sharing.

    Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud pembayaran sharing agro secara non tunai dengan memanfaatkan fasilitas payment BRI (Briva) melalui bukti tagih SPTSA (Surat Pemberitahuan Tagihan PNBP dan Sharing Agroforestry). CAPS dibuat dengan tujuan utama menutup semua celah yang merugikan perusahaan dalam pelaksanaan pungutan Agroforestry. Sistem yang transparan & akuntabel serta kemudahan dalam pembayaran sharing akan meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya penggarap kepada Perhutani.@Red. 

    Octavia Ramadhani

    Octavia Ramadhani

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi Agroforestry Perhutani Jember...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
    Sosialisasi dan Pendampingan CAPS oleh Tim CAPS KPH Bojonegoro di Perhutani Padangan
    Sosialisasi Agroforestry Perhutani Jember Dalam Rangka Kawal dan Tingkatkan Pendapatan
    Kogabwilhan III Perketat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB
    Tutup Rakernas Taekwondo Indonesia 2026, Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

    Ikuti Kami