Perhutani Madura Bersama Kejari Sampang Teken MoU Bidang Hukum DATUN

    Perhutani Madura Bersama Kejari Sampang Teken MoU Bidang Hukum DATUN

    Madura (14/04/2026) - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam penanganan penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah kerja KPH Madura yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Sampang pada Selasa, (14/04/2026).

    Hadir pada kegiatan tersebut, Administratur Perhutani KPH Madura Bima Andrayuwana, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan SDM, Umum &IT, Sarjono, Kepala Seksi (Kasi) Produksi & Ekowisata Marinus, Kepala Seksi (Kasi) PPB Frans Suady Bachri beserta Staf Hukum, Kepatuhan, Agraria & Kompers Jepri HS dan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal, S.H., M.H. beserta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang dan jajaran.

    Administratur Perhutani KPH Madura Bima Andrayuwana menyampaikan, "Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sampang atas terlaksananya acara tersebut, sehingga kedepan dapat lebih mudah berkoordinasi dengan Kejari Sampang dalam memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) ataupun Pendapat hukum (Legal Opinion) terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara bila terjadi di wilayah kerjanya, baik dukungan secara litigasi maupun non litigasi, ” ujarnya.

    "Bima berharap, apabila terjadi adanya permasalahan terkait konflik penguasaan aset dan konflik lainnya di wilayah Perhutani KPH Madura khususnya bidang DATUN, Perhutani dapat meminta pertimbangan hukum dan/ atau perbuatan hukum lainnya kepada jaksa selaku Pengacara Negara, sehingga peran Kejaksaan diharapkan dapat membantu memberikan pencerahan di bidang hukum, ” tambah Bima.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani KPH Madura atas kepercayaan dan atensinya kepada kami dengan terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman ini, "Dalam hal ini Kajari Sampang siap mendukung, memberikan bantuan pendampingan hukum serta pendapat hukum (legal opinion) selaku jaksa Pengacara Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi khususnya penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di wilayah kerja Perhutani, ” tutupnya.@Red. 

    Octavia Ramadhani

    Octavia Ramadhani

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Probolinggo Serahkan Hasil Sharing...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergitas, Perhutani Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dedik Sugianto Ketua Wakomindo: Urgensi Organisasi Pers Dalam Memperkokoh Pilar Demokrasi dan Kompetensi
    Sinergi Perhutani Lawu Ds dengan Polres Magetan Antisipasi Karhutla dan Gukamhut
    Perkuat Sinergitas, Perhutani Banyuwangi Barat Teken Kerjasama Bidang Datun Dengan Kejari Banyuwangi
    Wujud Kepedulian Kepada Rakyat Banua, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Bazar Murah
    Perhutani Madura Bersama Kejari Sampang Teken MoU Bidang Hukum DATUN

    Ikuti Kami