Surabaya – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, memastikan bahwa seluruh pengelolaan uang titipan tilang masyarakat dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem digital E-Tilang.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses hak atas sisa uang denda tilang mereka.
Iswara menjelaskan bahwa setelah putusan pengadilan dibacakan, petugas Kejaksaan langsung bergerak cepat melakukan penyetoran sesuai besaran denda yang ditetapkan hakim melalui platform resmi tilang.kejaksaan.go.id.
“Petugas akan melakukan penyetoran sesuai denda putusan pengadilan melalui aplikasi web. Sedangkan untuk sisa uang titipan yang tidak diambil lebih dari satu tahun, akan kami setorkan kembali ke negara melalui sistem tersebut, ” jelas Iswara, Kamis, 23 April 2026.
Berdasarkan data tahun 2024, tercatat rata-rata sisa uang titipan tilang yang belum diambil oleh masyarakat mencapai Rp 75.435.000 per bulan. Angka ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang belum mengklaim sisa dana mereka meski sistem sudah tersedia.
Untuk mempermudah masyarakat, Kejari Tanjung Perak telah mengintegrasikan data sisa titipan ke dalam website yang bisa diakses publik secara mandiri. Pelanggar yang ingin mengambil haknya dapat mengikuti prosedur.
Pertama, mengakses tilang.kejaksaan.go.id untuk mencetak Surat Pengambilan Sisa Titipan, dan kedua datang langsung ke loket tilang Kejaksaan untuk dibantu oleh petugas.
Sedangkan pencairan tunai dapat dilakukan di seluruh cabang BRI se-Indonesia (berlaku bagi nasabah maupun non-nasabah) dan juga tersedia fitur pengembalian via transfer rekening yang dilengkapi dengan kode keamanan OTP.
Kasi Intelijen menegaskan bahwa masyarakat memiliki waktu maksimal 1 tahun untuk mengambil sisa uang titipan tersebut. Jika melewati batas waktu, dana tersebut tidak akan mengendap di Kejaksaan, melainkan dialihkan menjadi pemasukan negara.
“Sesuai Pasal 268 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 37 Tahun 2024, jika tidak diambil dalam setahun, dana akan disetor ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan bukti NTPN yang sah, ” tegasnya.
Menanggapi isu miring mengenai pengelolaan dana, Iswara menepis adanya penumpukan dana sisa titipan yang tidak tersalurkan. Ia menjamin bahwa sistem E-Tilang memungkinkan pengawasan secara real-time.
“Tidak ada penumpukan dana. Semua sudah berbasis aplikasi sehingga bisa dicek setiap waktu. Sistem ini sangat efektif meminimalisir kelebihan pembayaran dan mempercepat proses pengembalian kepada masyarakat, ” tambahnya.
Sebagai penutup, Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus melakukan edukasi melalui media sosial resmi agar masyarakat lebih peduli terhadap hak-hak mereka terkait sisa titipan tilang ini.@Red.

Octavia Ramadhani